Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Lahat 20-April-2017. Bertempat di Hotel Calista Lahat, telah diselenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Bimtek Pengelolaan Website Pemerintah Kabupaten Lahat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat, kegiatan ini mengambil tema “Melalui Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kita Wujudkan Good Goverment di Pemerintahan Kabupaten Lahat”. kegiatan tersebut diikuti oleh operator dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan operator tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Lahat.
Dalam acara pembukaan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat H. Nasrun Aswari, SE mengatakan bahwa Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Dalam Pasal 1 angka 2, informasi publik didefinisikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Lebih lanjut disampaikan bahwa salah satu tujuan diselenggarakannya Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Bimtek Pengelolaan Website tersebut adalah mengingat pentingnya penyediaan informasi dari OPD sebagai penyedia informasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, sebab salah satu indikator terwujudnya good goverment adalah ketersediaan akses informasi kepada Informasi Publik. (AF)
More Stories
PENGUKUHAN CPNS KAB. LAHAT FORMASI 2019
SURAT EDARAN BUPATI LAHAT : HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2021
SE BUPATI TENTANG : SISTEM KERJA ASN SERTA PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH …